Beranda » Blog » Hukum Trading Future Kripto dari Perspektif Islam

Hukum Trading Future Kripto dari Perspektif Islam

Diposting pada 13/11/2025 oleh ◦ Dilihat: 41x ◦ Kategori: Blog

Berikut artikel lengkap yang menjelaskan hukum trading future kripto dari perspektif Islam, diakhiri dengan kesimpulan.


1. Definisi dan mekanisme trading future kripto

Trading future kripto adalah transaksi di mana seseorang membuat kontrak untuk membeli atau menjual aset kripto pada harga yang telah disepakati di masa depan. Artinya:

  • Tidak selalu terjadi pemilikan langsung atas aset kripto saat kontrak dibuat.
  • Seringkali menggunakan mekanisme leverage (pinjaman margin), dan/atau settled secara tunai (kas) tanpa pengiriman fisik atau digital aset kripto sebagai kepemilikan nyata.
  • Contoh: pada platform-futures kripto, seseorang bisa membuka posisi “long” atau “short” terhadap suatu kripto tanpa memiliki kripto itu secara langsung, hanya berspekulasi atas naik‐turunnya harga.

Dengan demikian, meskipun aset dasar adalah kripto, mekanisme futures seringkali menyerupai “kontrak derivatif” atau spekulasi lebih dari jual‐beli biasa.


2. Prinsip dasar hukum jual beli dalam Islam yang relevan

Dalam fiqh muamalah Islam, beberapa prinsip penting yang harus terpenuhi agar suatu transaksi dianggap halal:

  1. Kepemilikan (qabḍ) yang nyata: Barang yang diperdagangkan sebaiknya sudah dimiliki atau setidak‐tidaknyanya kepemilikan nyata bisa segera dilakukan.
  2. Keberadaan barang yang diperdagangkan: Barang harus diketahui spesifikasi, jelas obyeknya.
  3. Tidak mengandung riba (ribā) – bunga atau keuntungan yang tidak adil karena pinjaman.
  4. Tidak mengandung gharar (excessive uncertainty/ketidakjelasan) – transaksi yang sangat samar atau spekulatif sehingga bisa menimbulkan kerugian yang tidak wajar.
  5. Tidak mengandung maisir (gambling/pertaruhan) – praktik spekulatif yang mirip judi, untung‐untungan semata.
  6. Kegiatan yang produktif secara ekonomi – perdagangan harus terkait dengan aktivitas nyata, bukan semata‐kontrak spekulatif.

Transaksi yang melanggar satu atau beberapa di atas bisa dinilai tidak sesuai dengan syariah atau haram.


3. Tinjauan terhadap kripto dari perspektif syariah

Sebelum membahas futures khususnya, perlu melihat bagaimana kripto (cryptocurrency) dipandang dalam fiqh muamalah:

  • Beberapa riset menyebut bahwa kripto memiliki unsur – unsur seperti volatilitas sangat tinggi, spekulasi besar, kurangnya regulasi, dan kadang tidak memiliki intrinsik value yang jelas. (Jurnal UMY)
  • Ada pula masalah gah­rār (ketidakjelasan) karena karakter aset digital ini belum sepenuhnya diterima sebagai uang atau komoditas biasa dalam semua pendapat. (E-Journal Metro Unvi)
  • Di Indonesia, status kripto sebagai komoditas (oleh BAPPEBTI) diakui, namun dari sisi syariah tetap ada banyak kajian yang bersifat kritis. (Jurnal UIN Antasari)
  • Ada artikel yang menyebut bahwa “trading kripto diperbolehkan selama tidak terdapat gharar” dalam analisis tertentu. (E-Journal STAI Taruna Surabaya)

Kesimpulan: pendapat ulama dan peneliti masih beragam terkait halal/haram kripto secara umum. Namun, banyak yang menekankan bahwa aspek‐aspek spekulasi dan ketidakjelasan menjadikan banyak instrumen kripto berada pada posisi yang dipertanyakan.


4. Khusus: futures kripto — isu dan analisis syariah

Pada transaksi futures kripto terdapat beberapa isu penting yang membuat banyak ulama memandangnya sebagai tidak sesuai syariah:

4.1 Tidak ada pemilikan nyata atau pengiriman aset

  • Dalam banyak kontrak futures kripto, aset kripto yang menjadi dasar kontrak tidak langsung diserahkan atau dimiliki saat itu juga, melainkan disepakati di masa depan atau diselesaikan secara tunai (cash-settled).
  • Banyak ulama mengatakan bahwa ketika seseorang berdagang kontrak yang bukan dirinya memiliki asetnya saat transaksi, maka terjadi unsur gharar atau memperdagangkan utang/kontrak tanpa kepemilikan. (Islamic Finance Singapore)

4.2 Leverage, margin, dan riba

  • Futures sering memakai leverage (pinjaman margin) agar posisi terbuka lebih besar dari modal sendiri → ini menyerupai pinjaman dengan bunga (atau setidaknya ada biaya funding) yang bisa mengandung unsur ribā. (Islamic Finance Singapore)
  • Saat ada biaya pinjaman atau kewajiban finansial untuk mempertahankan posisi tanpa aset nyata sebagai dasar, maka unsur riba dan gharar bisa muncul.

4.3 Spekulasi berlebihan (maysir)

  • Futures kripto sangat spekulatif: trader bertaruh pada arah harga dalam waktu sangat pendek, tanpa aktivitas produksi atau barang nyata sebagai dasar.
  • Banyak peneliti menyebut futures serupa judi atau pertaruhan karena hanya profit/kerugian dari fluktuasi harga, bukan manfaat ekonomi nyata. (E-Journal UIN Gusdur)

4.4 Ketidakjelasan regulasi dan karakter aset

  • Aset kripto masih dalam status yang diperdebatkan dalam banyak yurisdiksi, dan futures kripto sering diperdagangkan di platform luar regulasi. Ini meningkatkan unsur gharar dan potensi ḍarar (kerugian) bagi investor. (Istinbath)

4.5 Pendapat ulama dan kajian

  • Sebagian besar ulama dan lembaga keuangan syariah menyimpulkan bahwa futures kripto tidak diperbolehkan kecuali beberapa kondisi khusus (sebagai hedging, dengan aset dasar yang jelas, tanpa spekulasi) — dan banyak platform futures kripto tidak memenuhi syarat tersebut. (Islamic Finance Singapore)
  • Misalnya, artikel menyebut: “kecuali untuk hedging dengan posisi spot terlebih dahulu, sebagian kecil ulama membolehkannya, namun untuk platform futures kripto yang spekulatif maka mayoritas menyatakan tidak syariah‐compliant.” (Islamic Finance Singapore)

5. Kondisi yang mungkin membuat futures kripto menjadi lebih mendekati syariah

Meskipun mayoritas ulama menganggap futures kripto bermasalah, namun untuk memperjelas, berikut kondisi yang jika terpenuhi akan lebih mendekati syariah (meskipun tetap banyak pendapat yang ragu):

  • Ada kepemilikan nyata atas aset kripto (atau aset dasar) sebelum atau segera saat transaksi.
  • Tidak ada leverage atau pinjaman margin yang mengandung biaya riba.
  • Transaksi bukan sekadar spekulasi jangka pendek, melainkan untuk hedging/mitigasi risiko yang nyata.
  • Aset dasar jelas, teridentifikasi, regulasi memadai, dan transaksi dilakukan secara sah dengan kepastian kontrak.
  • Tidak didominasi oleh pertaruhan atau “trading hanya karena naik/turun harga”.

Namun, bahkan dengan kondisi tersebut, banyak pemegang pandangan bahwa futures tetap memiliki unsur gharar atau maysir karena karakter dasar kontrak future: transaksi berdasarkan janji masa depan, bukan kepemilikan langsung saat itu.


6. Khusus dalam konteks Indonesia

  • Di Indonesia, kripto diakui oleh BAPPEBTI sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan futures‐nya. (Jurnal UIN Antasari)
  • Namun dari sisi syariah, banyak kajian mengingatkan bahwa futures kripto tetap mengandung mafsadah (kerugian, spekulasi, ketidakpastian) yang cukup besar dibanding maslahah. (E-Journal UIN Gusdur)
  • Para pelaku muslim di Indonesia harus berhati‐hati: walaupun secara hukum positif futures kripto diperbolehkan sebagai komoditas, dari perspektif hukum syariah banyak yang berpendapat tidak diperbolehkan atau paling tidak sangat dipertanyakan.

7. Ringkasan titik-utama masalah

  • Futures kripto bukanlah transaksi jual beli biasa atas aset yang langsung dimiliki; melainkan kontrak ke depan → menimbulkan unsur gharar.
  • Leverage dan margin dalam futures sering mengandung unsur riba.
  • Spekulasi tinggi dalam futures → mirip maysir (judi) dari sudut pandang syariah.
  • Aset kripto sendiri belum disepakati secara konsensus sebagai uang atau komoditas yang jelas dalam fiqh muamalah.
  • Meskipun ada pengecualian atau pandangan minor yang masih membolehkan dalam kondisi tertentu, tapi kondisi umum futures kripto saat ini membuatnya mayoritas dianggap non‐syariah.

8. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut:

Kesimpulan:
Transaksi trading futures kripto secara umum tidak sesuai dengan prinsip‐prinsip syariah muamalah Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), spekulasi berlebihan (maysir), dan sering disertai pinjaman/leverage yang mengandung riba. Meskipun dalam beberapa situasi terbatas dan dengan kondisi sangat spesifik mungkin bisa mendekati syariah, namun untuk praktik umum futures kripto (termasuk banyak platform kripto futures) mayoritas ulama menyatakan bahwa hal tersebut haram atau sangat tidak disarankan untuk dilakukan oleh muslim. Jika seorang muslim mempertimbangkan aktivitas semacam ini, sangat disarankan agar berhati‐hati, meminta fatwa ulama terpercaya, dan mempertimbangkan alternatif yang lebih aman dan jelas dari perspektif syariah.

Bagikan ke

Hukum Trading Future Kripto dari Perspektif Islam

Artikel Lainnya

Madu-Habbatusauda-dan-Minyak-Zaitun
Manfaat Minum Gabungan Madu, Habbatusauda, dan Minyak Zaitun untuk Kesehatan Tubuh
Diposting pada 10/01/2026 oleh

Di tengah gaya hidup modern yang serba cepat, menjaga kesehatan secara alami menjadi pilihan banyak orang. Salah satu ramuan alami yang semakin populer adalah gabungan madu, habbatusauda (jintan hitam...

Sepeda_Listrik_Lipat_LANKELEISI_XT750_Model_MTB_Gunung_Second_Murah
Sepeda Listrik Lipat LANKELEISI XT750 Model MTB Gunung Second Bekas
Diposting pada 18/04/2022 oleh

Harga Jual Rp. 8.000.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/sepeda-listrik-lipat-lankeleisi-xt750-model-mtb-gunung-second-bekas PENGIRIMAN KHUSUS GOJEK, GRAB atau AMBIL SENDIRI....

1657429180689
Lilin Aromaterapi Citronella Anti Nyamuk Bakar 8 Jam isi 6 Pcs
Diposting pada 12/01/2020 oleh

Harga Jual Rp 29.900 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/lilin-aromaterapi-citronella-anti-nyamuk-bakar-8-jam-isi-6-pcs Lilin votive citronella ini didesain unik dan terbuat...

Beras-Merah-Pakan-Makanan-Burung-Dara-Ayam-Merpati-Pos-Tekukur-Dekukur
Jual Beras Merah Pakan Ternak Makanan Burung Dara Ayam Merpati Pos Tekukur Perkutut Derkuku
Diposting pada 26/05/2022 oleh

Harga Beli Rp. 12.000 Link beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/beras-merah-pakan-ternak-makanan-burung-dara-ayam-merpati-pos-tekukur Beras Merah pakan / makanan untuk Burung Dara...

Komentar (0)

Saat ini belum tersedia komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi

*

*

Hukum Trading Future Kripto dari Perspektif Islam

Raiby.com
● online
Halo, perkenalkan nama saya Raiby.com
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja