Beranda » Blog » Trading Futures HARAM dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Dalil Fikih

Trading Futures HARAM dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Dalil Fikih

Diposting pada 11/12/2025 oleh ◦ Dilihat: 19x ◦ Kategori: Blog

Berikut artikel lengkap dan komprehensif mengenai “Trading Futures HARAM dalam Islam”, dengan penjelasan yang terstruktur, mendalam, dan berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah.


1. Pendahuluan

Trading futures adalah salah satu instrumen dalam pasar derivatif modern, di mana dua pihak membuat kontrak untuk membeli atau menjual suatu aset pada harga tertentu dengan waktu penyerahan di masa depan. Walaupun populer di dunia perdagangan global, mayoritas ulama sepakat bahwa trading futures tidak sesuai dengan syariah dan termasuk dalam kategori transaksi yang dilarang.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu trading futures, mengapa dianggap haram, dalil-dalil fikih, pandangan ulama, dan alternatif syariah yang dibenarkan dalam Islam.


2. Apa Itu Trading Futures?

Trading futures melibatkan:

  • Kontrak jual beli aset (komoditas, valas, indeks, dll.)
  • Harga ditetapkan sekarang
  • Penyerahan dan pembayaran dilakukan di masa depan
  • Ada margin, leverage, dan spekulasi tinggi
  • Biasanya bukan untuk kebutuhan riil, tetapi untuk keuntungan dari perubahan harga

Contoh mudah:
Anda membuat kontrak untuk membeli emas 1 kg dengan harga Rp900 juta hari ini, tetapi barang dan uangnya baru ditukar satu bulan kemudian. Anda tidak membeli emas, melainkan hanya ‘kontrak harga’.


3. Mengapa Trading Futures Dianggap Haram dalam Islam?

A. Ada Unsur Gharar (Ketidakjelasan)

Dalam fikih, jual beli harus jelas:

  • Objeknya harus ada (mawjud)
  • Harga harus jelas
  • Penyerahan harus jelas
  • Kepemilikan harus sah

Dalam futures:

  • Aset sering tidak dimiliki oleh penjual saat kontrak dibuat
  • Penyerahan di masa depan dan tidak pasti
  • Spekulasi tinggi

Nabi ﷺ bersabda:

“Nabi melarang jual beli gharar.”
(HR. Muslim)

Futures mengandung gharar besar karena yang diperdagangkan adalah kontrak, bukan barang riil.


B. Ada Unsur Maysir/Spekulasi

Trading futures mirip perjudian, karena:

  • Keuntungan bukan dari kepemilikan barang, tapi dari fluktuasi harga
  • Posisi sering ditutup sebelum jatuh tempo
  • Modal kecil bisa berubah menjadi besar karena leverage, atau hilang total

Allah berfirman:

“…sesungguhnya khamar dan judi … adalah perbuatan syaitan…”
(QS. Al-Maidah: 90)

Banyak ulama mengategorikan futures sebagai maysir modern.


C. Tidak Terjadi Serah Terima (Qabdh) pada Saat Akad

Salah satu syarat jual beli adalah terjadinya qabdh (perpindahan kepemilikan) di tempat akad.

Pada futures:

  • Barang tidak diserahkan saat akad
  • Pembayaran tidak dilakukan saat akad

Dalam hadis tentang jual beli valuta, Rasulullah ﷺ mensyaratkan:

“Serah terima harus dilakukan secara langsung.”
(HR. Muslim, tentang sharf)

Futures tidak memenuhi syarat ini.


D. Jual Beli Sesuatu yang Belum Dimiliki

Mayoritas futures memperjualbelikan aset:

  • Yang belum dimiliki
  • Yang belum dikuasai
  • Bisa jadi tidak ada sama sekali

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Ini adalah pelanggaran mendasar dalam kontrak futures.


4. Pandangan Ulama dan Lembaga Fikih Dunia

Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI)

Pada tahun 1992, Majma’ al-Fiqh al-Islami memutuskan bahwa:

“Kontrak perdagangan berjangka (futures) yang diperdagangkan di bursa saat ini adalah haram.”

Alasannya:

  • Mengandung gharar
  • Tidak memenuhi syarat jual beli
  • Spekulatif
  • Tidak ada serah terima

DSN-MUI (Indonesia)

DSN-MUI menyatakan bahwa:

“Transaksi berjangka untuk spekulasi, perdagangan margin, leverage, dan tanpa penyerahan barang adalah haram.”

Kecuali untuk kebutuhan hedging tertentu yang memenuhi syarat syariah yang ketat.


Ulama Kontemporer

Mayoritas ulama besar seperti:

  • Syaikh Ibn Baz
  • Syaikh Utsaimin
  • Dr. Wahbah Zuhaili
  • Dr. Monzer Kahf

menegaskan bahwa futures konvensional adalah haram karena tidak memenuhi rukun jual beli syar’i.


5. Perbedaan antara Futures dan Bai’ Salam (Transaksi Syariah yang Mirip)

Sebagian orang beranggapan bahwa futures mirip bai’ salam, tetapi ini keliru.

AspekBai’ Salam (Halal)Futures (Haram)
PembayaranDibayar penuh saat akadTidak dibayar
BarangJelas dan standarTidak jelas
TujuanKebutuhan riilSpekulasi
Serah terimaJelas waktunyaSering tidak riil
KepemilikanSahTidak selalu

Futures tidak memenuhi syarat bai’ salam yang ketat.


6. Dampak Negatif Trading Futures

  1. Risiko kerugian besar karena leverage
  2. Tidak ada underlying asset (sering hanya angka)
  3. Mendorong masyarakat pada spekulasi berlebihan
  4. Bisa menyebabkan ketidakstabilan ekonomi
  5. Mengalihkan ekonomi dari sektor riil ke sektor non-produktif

Islam menginginkan transaksi yang berbasis:

  • Kejelasan
  • Keadilan
  • Aset riil
  • Kepemilikan nyata

Futures bertentangan dengan prinsip tersebut.


7. Alternatif Syariah untuk Menghindari Haram

Jika ingin berinvestasi sesuai syariah, pilih:

Saham Syariah

Dengan analisis fundamental, bukan spekulasi margin.

Reksa Dana Syariah

Diawasi oleh OJK dan DPS.

Emas atau Komoditas Fisik

Dengan serah terima nyata.

Sukuk (Obligasi Syariah)

Menghasilkan imbal hasil halal.

Bai’ Salam Syariah untuk kebutuhan riil

Jika dibutuhkan sebagai kontrak bisnis fisik.


8. Kesimpulan

Mayoritas ulama dan lembaga fikih internasional sepakat bahwa trading futures konvensional adalah haram dalam Islam, karena:

  • Mengandung gharar (ketidakjelasan)
  • Mengandung maysir (spekulasi)
  • Tidak memenuhi syarat serah terima (qabdh)
  • Menjual sesuatu yang belum dimiliki
  • Tidak sesuai dengan prinsip akad jual beli yang sah

Islam mendorong umatnya untuk memilih transaksi yang jelas, adil, dan berbasis aset riil, bukan spekulasi.


Bagikan ke

Trading Futures HARAM dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Dalil Fikih

Artikel Lainnya

Sendok-Tembaga-Import-Spanyol-Food-Grade-Scoop-Copper-Terapi-Kesehatan
Jual Sendok Tembaga Import Spanyol Food Grade Scoop Copper Terapi Kesehatan
Diposting pada 11/12/2019 oleh

Harga Rp. 99.900 Sendok berbahan tembaga (Copper Scoop) impor dari Spain, merek Vin Bouquet, dengan standar Food Grade Eropa sehingga aman digunakan sehari-hari, panjang 30 cm. Manfaat menggunakan Sen...

cc8ac266-894a-41fc-96b3-a0957670d578
MUAQ HIGH DEFINITION LONGWEAR FOUNDATION – JAWA
Diposting pada 27/12/2022 oleh

Harga Rp. 245.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/muaq-high-definition-longwear-foundation-jawa Diformulasi dengan teknologi terkini dan bahan kualitas terbaik sehingga mengh...

Premium_TS_Shampoo_Shampo_atasi_Rambut_Rontok_Botak_500ml+Free_100ml
Premium TS Shampoo Shampo atasi Rambut Rontok Botak 500ml + Free 100ml
Diposting pada 05/04/2020 oleh

Harga Rp. 350.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/premium-ts-shampoo-shampo-atasi-rambut-rontok-botak-500ml-free-100ml TS Shampoo 500 ml + free: Shampoo 100 ml (travel size) ...

15336216_3c2c8635-05b5-4f0a-bcbf-6b7fe35b0565_700_700
ODI TEMPAT PENSIL MEJA PERSEGI / TEMPAT ALAT TULIS
Diposting pada 16/03/2024 oleh

Harga Jual Rp. 27.000 beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/odi-tempat-pensil-meja-persegi-tempat-alat-tulis Gunakan Tempat Pensil Meja ini untuk menyimpan ragam peralatan tulis An...

Komentar (0)

Saat ini belum tersedia komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi

*

*

Trading Futures HARAM dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Dalil Fikih

Raiby.com
● online
Halo, perkenalkan nama saya Raiby.com
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja