Hukum Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah)
Berikut penjelasan hukum Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah):
1. Apa Itu KUR?
KUR adalah program pemerintah Indonesia berupa pembiayaan dengan bunga rendah melalui bank untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masalah syariahnya muncul karena:
- KUR menggunakan akad pinjaman (qard) berbasis bunga (interest).
- Dalam Islam, bunga bank dikategorikan sebagai riba.
2. Prinsip Dasar Islam tentang Riba
Dalam hukum Islam, riba dalam utang (riba al-qardh atau riba jahiliyah) hukumnya haram, berdasarkan:
Al-Qur’an
- “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah 2:275) - “…tinggalkan sisa riba…”
(QS. Al-Baqarah 2:278–279)
Hadis
- “Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (tambahan) adalah riba.”
(HR. Al-Baihaqi)
Karena bunga = tambahan manfaat yang disyaratkan, maka termasuk riba.
3. Hukumnya: Apakah KUR Haram?
A. Jika KUR menggunakan bunga (sebagaimana KUR konvensional resmi)
Maka hukumnya: haram, karena:
- Akadnya akad qardh (utang),
- Ada unsur tambahan yang disyaratkan → riba.
Pendapat mayoritas ulama (jumhur):
- Semua tambahan dalam akad utang adalah riba nasiah,
- Tidak berbeda meski bunganya kecil atau program pemerintah.
👉 Kesimpulan:
KUR konvensional = mengandung riba = haram menurut syariah.
B. Bila KUR dilakukan dengan akad syariah (KUR Syariah)
Beberapa bank menawarkan “KUR Syariah” dengan akad:
- Murabahah (jual beli margin)
- Ijarah (sewa)
- Mudharabah/Musyarakah (kerja sama)
- Qardh Hasan (tanpa tambahan – jarang)
Jika seluruh syarat akad syariah dipenuhi
→ KUR Syariah hukumnya halal.
Catatan:
- Tidak boleh akad qardh yang disertai “ujrah administrasi” yang mendekati bunga.
- Margin tetap boleh jika akadnya jual beli (murabahah), bukan pinjaman uang.
4. Apakah Boleh Mengambil KUR dalam Kondisi Darurat?
Beberapa ulama kontemporer membolehkan mengambil pinjaman berbunga jika terdapat dharurat syar’i, misalnya:
- Jika tidak mengambil KUR maka usaha akan hancur,
- Tidak ada lembaga syariah yang menyediakan pembiayaan,
- Kebutuhan mendesak untuk nafkah yang wajib,
Tapi kaidah fikih:
“Darurat membolehkan yang terlarang,”
digabung dengan:
“Darurat itu dibatasi sekadar kebutuhan.”
Namun ulama berbeda pendapat dan sangat berhati-hati.
👉 Pendapat paling aman:
Pilih KUR Syariah, bukan KUR berbunga.
5. Kesimpulan Singkat
| Jenis | Akad | Status Syariah | Hukum |
|---|---|---|---|
| KUR Konvensional | Pinjaman uang + bunga | Riba | Haram |
| KUR Syariah | Murabahah/Ijarah/Mudharabah | Tanpa riba | Halal |
| Mengambil KUR Bunga karena darurat | Ada bunga | Syubhat, diperselisihkan | Sebagian membolehkan dalam darurat |
Hukum Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah)
Artikel Lainnya
Harga Rp. 17.000 Pasta Gigi Herbal Cengkeh Membantu membersihkan gigi serta menjaga gigi dan rongga mulut tetap sehat. CARA PENGGUNAAN : Aplikasikan pasta gigi secukupnya pada sikat gigi. Gosok gigi h...
Harga Rp. 900.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/bet-pingpong-tenis-meja-yinhe-v14-pro-karet-moon-pro-soft-medium-bat Second istimewa, kondisi masih oke banget seperti baru,...
Mobil Suzuki Ertiga generasi pertama (biasa disebut Ertiga “old”, keluaran 2012–2018) masih cukup menarik bagi pembeli mobil bekas saat ini karena beberapa kelebihan berikut: ✅ 1. Harg...
Harga Jual Rp. 38.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/planter-bag-100-liter-easy-grow-jumbo-planterbag-pohon-buah-besar 100 Liter, Warna Hijau, 4 Handle StandartDiameter 51 x...

Saat ini belum tersedia komentar