Beranda » Blog » Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur: Pengertian, Keutamaan, dan Tata Cara

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur: Pengertian, Keutamaan, dan Tata Cara

Diposting pada 11/11/2025 oleh ◦ Dilihat: 98x ◦ Kategori: Blog

1. Pengertian Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah adalah bagian dari shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib lima waktu.

  • Qobliyah Dzuhur adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat Dzuhur.
  • Ba’diyah Dzuhur adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat Dzuhur.

Kedua shalat ini sangat dianjurkan (sunnah muakkad), karena Nabi Muhammad ﷺ senantiasa menjaga dan melaksanakannya secara rutin.


2. Dalil dan Dasar Hukum

Dasar pelaksanaan shalat sunnah rawatib, termasuk Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur, terdapat dalam banyak hadis sahih. Di antaranya:

Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menjaga (shalat sunnah) dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.”
(HR. Muslim no. 728)

Ketika ditanya, dua belas rakaat itu adalah:

“Empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”
(HR. At-Tirmidzi no. 414)

Dari hadis ini, jelas bahwa shalat sunnah Qobliyah Dzuhur empat rakaat dan Ba’diyah Dzuhur dua rakaat termasuk amalan yang sangat dianjurkan.


3. Jumlah Rakaat Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur

Terdapat dua pendapat yang masyhur mengenai jumlah rakaat Qobliyah Dzuhur:

  1. Empat rakaat sebelum Dzuhur (pendapat yang paling utama dan banyak diriwayatkan).
  2. Dua rakaat sebelum Dzuhur, sebagaimana juga dilakukan oleh sebagian sahabat.

Adapun Ba’diyah Dzuhur, hukumnya dua rakaat, tetapi boleh juga empat rakaat berdasarkan hadis lain:

Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah haramkan dia dari neraka.”
(HR. Abu Dawud no. 1269, At-Tirmidzi no. 428 – hasan shahih)

Jadi, jumlah rakaat yang bisa dilakukan:

  • Qobliyah Dzuhur: 2 atau 4 rakaat (lebih utama 4)
  • Ba’diyah Dzuhur: 2 atau 4 rakaat (lebih utama 2 jika mengikuti rawatib muakkad)

4. Waktu Pelaksanaan

  • Shalat Qobliyah Dzuhur: Dilakukan setelah adzan Dzuhur berkumandang dan sebelum iqamah, yakni sebelum shalat wajib Dzuhur dimulai.
  • Shalat Ba’diyah Dzuhur: Dilakukan segera setelah selesai shalat Dzuhur, sebelum berdzikir panjang atau melakukan kegiatan lain.

5. Tata Cara Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur

Tata caranya sama seperti shalat sunnah pada umumnya, hanya niat dan waktu yang membedakan.

a. Niat Shalat Qobliyah Dzuhur (4 rakaat):

Ushalli sunnatal qabliyati dzuhri arba‘a raka‘atin lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat shalat sunnah sebelum Dzuhur empat rakaat karena Allah Ta’ala.”

b. Niat Shalat Ba’diyah Dzuhur (2 rakaat):

Ushalli sunnatal ba‘diyati dzuhri rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku niat shalat sunnah setelah Dzuhur dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

c. Tata cara pelaksanaan:

  • Dilaksanakan dua rakaat-dua rakaat (dengan satu salam setiap dua rakaat).
  • Membaca Al-Fatihah dan surah pendek dalam setiap rakaat (seperti Al-Ikhlas, Al-Kafirun, atau surah lain).
  • Gerakan dan bacaan sama dengan shalat wajib.

6. Keutamaan dan Manfaat

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  1. Mendapat rumah di surga bagi yang rutin melaksanakannya (HR. Muslim).
  2. Diharamkan dari api neraka bagi yang menjaga empat rakaat sebelum dan empat rakaat setelah Dzuhur (HR. At-Tirmidzi).
  3. Menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
  4. Menambal kekurangan dalam shalat wajib, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntunglah ia. Jika shalat wajibnya kurang, maka Allah berfirman: ‘Lihatlah, adakah shalat sunnahnya untuk menyempurnakannya.’”
    (HR. Abu Dawud no. 864)

7. Adab dan Tips Menjaga Konsistensi

  • Lakukan dengan tenang dan khusyuk, tidak terburu-buru.
  • Jaga waktu — usahakan datang ke masjid lebih awal agar bisa melaksanakan Qobliyah.
  • Lanjutkan Ba’diyah segera setelah Dzuhur agar tidak tertinggal.
  • Niatkan sebagai bentuk cinta dan syukur kepada Allah, bukan sekadar rutinitas.

8. Penutup

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur merupakan amalan ringan namun berpahala besar. Ia bukan sekadar pelengkap, tetapi juga bukti kecintaan seorang hamba terhadap Tuhannya dan usahanya untuk menyempurnakan ibadah wajib. Dengan menjaga shalat sunnah rawatib ini, seorang Muslim berpeluang mendapatkan tempat mulia di sisi Allah ﷻ.


Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Bagikan ke

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur: Pengertian, Keutamaan, dan Tata Cara

Artikel Lainnya

Perkutut_Hitam_Cemani_Kol_Buntet_BLOROK_Kutut_Lokal_Langka
Burung Perkutut Hitam Cemani Kol Buntet BLOROK Kutut Lokal Langka
Diposting pada 05/07/2021 oleh

Harga Jual Rp. 750.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/burung-perkutut-hitam-cemani-kol-buntet-blorok-kutut-lokal-langka – Perkutut langka Cemani Hitam Kol Buntet BLORO...

alasan-memilih-mozilla-firefox
Alasan Pakai Browser Mozilla Firefox dan Kelebihannya
Diposting pada 01/08/2025 oleh

Berikut adalah alasan menggunakan Mozilla Firefox serta kelebihannya dibandingkan browser lain: 🔍 Alasan Memilih Mozilla Firefox ✅ Kelebihan Mozilla Firefox Fitur Kelebihan 🔐 Enhanced Tracking...

cca73154-6c58-4d6c-ae3a-68542cb1e300
MUAQ SKIN BOOSTER SERUM All in One Serum
Diposting pada 29/01/2023 oleh

Harga Rp. 149.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/muaq-skin-booster-serum-all-in-one-serum MUAQ Skin Booster Serum adalah serum all-in-one yang kaya akan manfaat bagi kulit, ...

Kredit-Usaha-Rakyat-KUR-dalam-perspektif-hukum-Islam
Hukum Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah)
Diposting pada 01/12/2025 oleh

Berikut penjelasan hukum Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah): 1. Apa Itu KUR? KUR adalah program pemerintah Indonesia berupa pembiayaan dengan bunga rendah melalui ...

Komentar (0)

Saat ini belum tersedia komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi

*

*

Shalat Qobliyah dan Ba’diyah Dzuhur: Pengertian, Keutamaan, dan Tata Cara

Raiby.com
● online
Halo, perkenalkan nama saya Raiby.com
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja