Beranda » Blog » Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba: Penjelasan Lengkap, Hikmah, dan Implementasinya

Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba: Penjelasan Lengkap, Hikmah, dan Implementasinya

Diposting pada 12/12/2025 oleh ◦ Dilihat: 19x ◦ Kategori: Blog

Salah satu prinsip ekonomi Islam yang paling mendasar adalah bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola transaksi ekonomi umat Islam. Ia memberikan batasan jelas antara transaksi yang halal (jual beli) dan transaksi yang batil (riba), serta menjadi pedoman untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan berkah.


1. Makna Jual Beli dan Riba Menurut Syariat

A. Pengertian Jual Beli (Al-Bay’)

Jual beli secara syariat adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan melalui proses saling ridha antara dua pihak.
Rukun jual beli:

  1. Penjual dan pembeli
  2. Barang yang diperjualbelikan
  3. Akad (ijab kabul)
  4. Harga

Jual beli halal selama tidak mengandung:

  • penipuan (gharar),
  • riba,
  • barang haram,
  • unsur judi (maisir).

B. Pengertian Riba

Riba secara sederhana adalah tambahan yang diambil tanpa adanya transaksi yang sah menurut syariat.
Ulama membagi riba menjadi dua:

  1. Riba qardh – tambahan dalam utang piutang
    Contoh: meminjam uang 1 juta, wajib mengembalikan 1,1 juta.
  2. Riba fadhl & nasiah – tambahan dalam pertukaran, terutama barang-barang ribawi
    Contoh: menukar emas 10 gram dengan 12 gram secara tidak tunai.

Riba dilarang secara tegas dalam Islam karena bersifat merugikan salah satu pihak dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.


2. Mengapa Jual Beli Dihalalkan?

Allah menghalalkan jual beli karena:

1) Sebagai bagian dari kebutuhan hidup manusia

Manusia membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi keperluannya. Jual beli adalah cara yang fitrah dan adil dalam memperoleh harta.

2) Mengandung asas kerelaan

Allah berfirman:

“…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Jual beli menekankan prinsip transaksi sukarela, bukan pemaksaan atau penindasan.

3) Menggerakkan roda ekonomi

Jual beli memungkinkan:

  • perputaran harta,
  • distribusi barang,
  • terciptanya pekerjaan,
  • kemajuan ekonomi masyarakat.

4) Mengandung nilai ibadah

Jika dilakukan dengan jujur, amanah, dan sesuai syariat, jual beli menjadi ibadah dan sumber keberkahan.


3. Mengapa Riba Diharamkan?

1) Riba menzalimi salah satu pihak

Pemberi utang berada dalam posisi dominan dan mengambil keuntungan tanpa risiko, sedangkan peminjam terbebani tambahan.

2) Menciptakan ketimpangan ekonomi

Sistem riba membuat si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin.

3) Mematikan semangat tolong-menolong

Islam mengajarkan membantu orang yang membutuhkan, bukan memanfaatkan kesulitan mereka untuk keuntungan pribadi.

4) Menghasilkan harta yang tidak berkah

Harta riba tidak membawa ketenangan, bahkan dapat menimbulkan berbagai masalah kehidupan.

5) Ancaman keras bagi pelaku riba

Allah melaknat pelaku riba dan orang-orang yang terlibat di dalamnya:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)


4. Perbedaan Mendasar antara Jual Beli dan Riba

AspekJual BeliRiba
KehalalanHalalHaram
RisikoAda risiko (penjual menanggung biaya dan risiko barang)Tidak ada risiko (keuntungan pasti)
Nilai tambahBerdasarkan kerja, usaha, dan nilai barangTidak ada usaha, hanya penambahan sepihak
KeridhaanBerdasarkan kesepakatan dua pihakSering terjadi pemaksaan/ketergantungan
Dampak sosialAdil dan bermanfaatMerusak dan menjerumuskan

5. Contoh Praktik yang Termasuk Jual Beli Halal

  1. Membeli barang tunai di pasar atau toko.
  2. Menjual produk atau jasa dengan keuntungan wajar.
  3. Sistem cicilan (murabahah) tanpa denda keterlambatan.
  4. Sewa rumah, kendaraan, alat, atau lahan.
  5. Kerjasama usaha (mudharabah atau musyarakah).

Semua ini dihalalkan karena ada transaksi nyata, risiko bersama, dan akad yang jelas.


6. Contoh Praktik yang Termasuk Riba di Masa Kini

  1. Pinjaman online (pinjol) yang menambah bunga harian.
  2. Kartu kredit dengan bunga keterlambatan.
  3. Utang bank konvensional dengan bunga tetap atau mengambang.
  4. Jual beli emas/valas secara tidak tunai.
  5. Denda keterlambatan dalam transaksi utang piutang.

Semua bentuk tambahan atas prinsip utang–piutang adalah riba, meskipun modifikasinya modern.


7. Hikmah Pelarangan Riba dalam Perspektif Modern

Kajian ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa sistem berbasis riba mengandung risiko besar:

  • Krisis ekonomi global (2008) banyak terjadi karena sistem bunga.
  • Tingkat konsumsi masyarakat menjadi tidak sehat.
  • Utang berbunga menciptakan tekanan psikologis dan sosial.
  • Memunculkan eksploitasi terhadap kalangan lemah.

Islam mendahului ilmu ekonomi modern dalam menetapkan larangan ini demi keadilan dan keseimbangan masyarakat.


8. Solusi Islam: Sistem Keuangan Bebas Riba

1) Perbankan Syariah

Menggunakan akad:

  • Murabahah
  • Ijarah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Istishna’

2) Investasi syariah

Melibatkan bagi hasil, bukan bunga.

3) Wakaf dan zakat

Mendistribusikan harta untuk menolong yang membutuhkan.

4) UMKM berbasis syariah

Mendorong ekonomi produktif, bukan konsumtif.


9. Penutup

Prinsip “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” bukan hanya aturan ibadah, melainkan fondasi sistem ekonomi yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Dengan menjalankan jual beli yang halal dan menjauhi riba, seorang Muslim tidak hanya menjaga dirinya dari dosa besar, tetapi juga ikut membangun masyarakat yang penuh keberkahan dan kesejahteraan.

Semoga kita termasuk hamba yang menaati perintah-Nya dan mendapatkan keberkahan dari harta yang halal.
Wallahu a’lam.

Bagikan ke

Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba: Penjelasan Lengkap, Hikmah, dan Implementasinya

Artikel Lainnya

KOSHI-KOSHI-SEWING-MACHINE-Mesin-Jahit-Original-Lejel-Praktis-Serbaguna
KOSHI KOSHI SEWING MACHINE Mesin Jahit Original Lejel Praktis Serbaguna
Diposting pada 22/12/2019 oleh

Harga Jual Rp. 850.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/koshi-koshi-sewing-machine-mesin-jahit-original-lejel-praktisserbaguna – Mesin jahit yang sangat praktis cocok un...

BELLO-ZERO-GRAVITY-CHAIR-ORI-LEJEL
BELLO ZERO GRAVITY CHAIR TRY HOLDER ALAS KURSI PANJANG ORI LEJEL
Diposting pada 11/12/2019 oleh

Harga Rp. 999.000 Beli aman di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/bello-zero-gravity-chair-try-holder-alas-kursi-panjang-ori-lejel – Bello Zero Gravity Chair Original LEJEL Home S...

7e49809c-ea2c-409d-bf82-e334a3f9f726
Daun Alpukat Segar Herbal Daun Alpuket Fresh Organik Per Lembar
Diposting pada 23/02/2023 oleh

Harga Jual Rp. 100 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/daun-alpukat-segar-herbal-daun-alpuket-fresh-organik-per-lembar – Daun alpukat segar petik langsung saat diorder (buk...

Planter_Bag_35_Liter_Easy_Grow_Planterbag_Pohon_Buah_Besar_35L
Planter Bag 35 Liter Easy Grow Planterbag Pohon Buah Besar 35L
Diposting pada 20/11/2020 oleh

Harga Rp. 15.000 Beli di TOKOPEDIA klik https://www.tokopedia.com/raibycom/planter-bag-35-liter-easy-grow-planterbag-pohon-buah-besar-35l 35 Liter, Warna Hijau, 2 Handle StandartDiameter 37 x tinggi 3...

Komentar (0)

Saat ini belum tersedia komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi

*

*

Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba: Penjelasan Lengkap, Hikmah, dan Implementasinya

Raiby.com
● online
Halo, perkenalkan nama saya Raiby.com
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja